produk layanan

profil

visi kabupaten siak

Visi pembangunan Kabupaten Siak sebagai rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun 2016-2021 dan merupakan bagian dari visi RPJPD Kabupaten Siak Tahun 2005-2025 dirumuskan sebagai berikut:

Terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, dan lestari dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan budidaya melayu

misi kabupaten siak

Misi pembangunan sebagai penjabaran dari upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Siak dirumuskan sebagai berikut:

  • 1

    Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang Amanah melalui penerapan e-government;

  • 2

    Mewujudkan kualitas SDM yang agamis, unggul, sehat dan cerdas;

  • 3

    Meningkatkan kualitas instruktur dasar yang inklusif;

  • 4

    Mewujudkan perekonomian yang maju dan berdaya saing melalui pengembangan sektor pertanian, industry, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata dan sektor produktif lainnya; dan

  • 5

    Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan pemajuan budaya melayu.

moto dinas sosial kabupaten siak

melayani dengan sepenuh hati

struktur organisasi dinas sosial

daftar pegawai dinas sosial

fungsi dan tugas dinas sosial

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial

Dinas Sosial dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • 1

    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 2

    Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 3

    Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 4

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 5

    Pelaksanaan urusan administrasi dan kesekretariatan Dinas Sosial;

  • 6

    Pelaksanaan kebijakan teknis dan kerjasama antar daerah di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 7

    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan sosial di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 8

    Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial;

  • 9

    Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia Dinas Sosial; dan

  • 10

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

fungsi dan tugas sekretariat dinas sosial

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelapor terkait umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, pengelolaan barang milik daerah, perlengkapan, ketatalaksanaan, kearsipan, kelembagan, dan kehumasan di lingkungan Dinas Sosial

Sekretariat Dinas Sosial dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • 1

    Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan dinas;

  • 2

    Pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, Kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;

  • 3

    Penataan organisasi dan tatalaksana;

  • 4

    Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

  • 5

    Pengelolaan barang/ketidaklayakan milik daerah; dan

  • 6

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan serta bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

tugas subbagian umum dan kepegawaian dinas sosial

Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud:

  • 1

    Menyusun rencana operasional program kerja dan anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

  • 2

    Melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas Sosial;

  • 3

    Melaksanakan pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian, pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;

  • 4

    Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;

  • 5

    Melaksanakan penataan, penyusunan rencana kebutuhan serta fasilitasi dan koordinasi terkait pemanfaatan barang milik daerah;

  • 6

    Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kepegawaian, antara lain karpeg, karis/karsu, kartu akses/BPJS, taspen, pemberian penghargaan dan cinderamata, administrasi pernikahan dan perceraian pegawai, daftar hadir pegawai, surat izin cuti, surat perintah tugas, pelantikan pejabat, penilaian kinerja pegawai, hukuman disiplin pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, validasi dan pemutakhiran data kepegawaian, penyusunan analisa jabatan, Analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, evaluasi jabatan, pensiun pegawai, tanda jasa, penyusunan LHKPN/LP2P/LHKASN dan urusan kepegawaian lainnya;

  • 7

    Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan keprotokalan;

  • 8

    Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;

  • 9

    Melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;

  • 10

    Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja; dan

  • 11

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksana tugas.

fungsi dan tugas bidang perlindungan dan jaminan sosial

Bidang perlindungan dan jaminan sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perlundungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • 1

    Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang perlindungan dan jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta dibidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang dirajat disabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmapuan sosial, ekonomi dan penghargaan kepada pejuan, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan;

  • 2

    Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim terlantar , lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;

  • 3

    Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan standar operasional prosedur bidang perlindungan dan jaminan sosial, sosial kepada seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisabilitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi, dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;

  • 4

    Pelaksanaan program dan kegiatan teknis dibidang perlindungan dan jaminan sosial kepada seseorang, keluarga dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, serta di bidang jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental, dan fisik dan mental yang derajat kedisailitasnya tergolong berat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;

  • 5

    Pelaksanaan koordinasi, identifikasi dan fasilitasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial kepada seseorang, keluarga dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil, atau rentan serta di bidang perlindungan dan jaminan sosial kepada anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, mental dan fisik dan mental yang derajat kedisbilitasnya tergolong barat, serta eks penderita penyakit kronis yang tergolong berat yang mengalami ketidakmampuan sosial, ekonomi dan penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan;

  • 6

    Pelaksanaan administrasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;

  • 7

    Pengelolaan data di bidang perlindungan dan jaminan sosial;

  • 8

    Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang perlindungan dan jaminan sosial;

  • 9

    Pelaksana koordinasi sosialisasi, pembinaan teknis, konsultasi dan fasilitasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan

  • 10

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

fungsi dan tugas bidang rahabilitasi sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan kebijakan Rehabilitasi Sosial

Bidang Rahabilitasi Sosial dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • 1

    Penyiapan perumusan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial yang meliputi penyandang disabilitas fisik, mental dan mental, tuna susila, kelompok minoritas, gelandangan, pengemis, eks penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks psikotik, korban penyalahguna napza, orang dengan HIV/AIDS, korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang, anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitas, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, orang terlantar, dan lanjut usia;

  • 2

    Pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitas Sosial;

  • 3

    Penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Rehabilitasi Sosial;

  • 4

    Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan standar operasional prosedur di bidang Rehabilitasi Sosial;

  • 5

    Pengelolaan data di bidang Rehabilitasi Sosial;

  • 6

    Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang Rehabilitasi Sosial;

  • 7

    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Rehabilitasi Sosial;

  • 8

    Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijaksaan di bidang Rehabilitasi Sosial;

  • 9

    Pelaksanaan koordinasi, sosialisasi, pembinaan teknis, konsultasi dan fasilitasi di bidang Rehabilitasi Sosial; dan

  • 10

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

fungsi dan tugas bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • 1

    Perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin yang meliputi pemberdayaan perorangan, keluarga, dan/atau kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan/atau fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan pengeloaan sumber dana bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat baik perorangan dan/atau kelompok sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial, dan penataan lingkungan sosial;

  • 2

    Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 3

    Penyiapan bahan penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 4

    Penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan standar operasional prosedur bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 5

    Pengeloaan data di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 6

    Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 7

    Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 8

    Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

  • 9

    Pelaksanaan koordinasi sosialiasi, pembinaan teknis, konsultasi dan fasilitasi bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; dan

  • 10

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up