produk layanan

produk layanan

Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin

Dasar Hukum

  1. UU No.9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang;
  2. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
  7. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
  8. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  9. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  10. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  11. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  12. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  13. Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Mekanisme

  1. Mencari informasi;
  2. Memberikan informasi perizinan;
  3. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
  4. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Permohonan;
  5. Pembuatan Rekomendasi Izin PUB;
  6. Disetujui dan ditanda tangani Kadis; dan
  7. Diterbitkan Rekomendasi Izin.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

2 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up