
Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin
Dasar Hukum
- UU No.9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang;
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Mekanisme
- Mencari informasi;
- Memberikan informasi perizinan;
- Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
- Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Permohonan;
- Pembuatan Rekomendasi Izin PUB;
- Disetujui dan ditanda tangani Kadis; dan
- Diterbitkan Rekomendasi Izin.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
2 hari kerja