Penyegelan dan Saksi Undian Gratis Berhadiah (UGB)
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin
Dasar Hukum
- UU No.22 Tahun 1954 tentang Undian;
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.
Mekanisme
- Surat Permohonan dari Penyelenggara Undian;
- Membuat Surat Perintah Tugas;
- Pelaksanaan Penyegelan Alat Undian;
- Pembukaan Segel dan Saksi Undian;
- Penandatangan Berita Acara Pemenang Undian;
- Pengumuman Pemenang Undian melalui media cetal/ elektronik;
- Penyampaian laporan secara tertulis hasil penyelenggaraan undian; dan
- Penyerahan Hadiah Tidak Tertebak (HTT)/ Tidak Diambil Pemenang (TDP).
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
4 bulan hari kerja