produk layanan

produk layanan

Penyegelan dan Saksi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Penyegelan dan Saksi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin

Dasar Hukum

  1. UU No.22 Tahun 1954 tentang Undian;
  2. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
  7. Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian;
  8. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  9. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  10. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  11. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  12. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  13. Permensos No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

Mekanisme

  1. Surat Permohonan dari Penyelenggara Undian;
  2. Membuat Surat Perintah Tugas;
  3. Pelaksanaan Penyegelan Alat Undian;
  4. Pembukaan Segel dan Saksi Undian;
  5. Penandatangan Berita Acara Pemenang Undian;
  6. Pengumuman Pemenang Undian melalui media cetal/ elektronik;
  7. Penyampaian laporan secara tertulis hasil penyelenggaraan undian; dan
  8. Penyerahan Hadiah Tidak Tertebak (HTT)/ Tidak Diambil Pemenang (TDP).

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

4 bulan hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up