Penyediaan Alat Bantu
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 19 Tahun 2012 tentang konvensi hak hak Penyandang Disabilitas;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos no. 07 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Persyaratan
- Penyandang disabilitas berat dan sedang
- Umur 2 s/d 60 tahun
- Foto seluruh badan yang menggambarkan kondisi kedisabilitasnya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali
Mekanisme
- Penjangkauan, pendataan dan Penyandang masalah Disabilitas Berat;
- Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan disabilitas berat dan sedang;
- Pengajuan proposal penyandang disabilitas berat ke Dinas Sosial;
- Verifikasi kelengkapan Proposal;
- Permohonan disposisi Kepala Dinas Sosial yang telah diverifikasi oleh sekretaris Dinas;
- Persiapan pelaksanaan penyaluran alat bantu;
- Menginformasikan alat bantu sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan;
- Pelaksanaan penyaluran alat bantu; dan
- Pembuatan laporan kegiatan.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
5 hari kerja