produk layanan

produk layanan

Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota

Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota

Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; dan
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Mekanisme

  1. Menyediakan Pusat Pelayanan Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial dikoordinir Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  2. Menyusun Tim Verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial;
  3. Menyediakan Sarana dan Prasarana Pusat Pelayanan Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial;
  4. Mengkoordinir Tim Verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial;
  5. Melakukan Konsultasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Kemudian menjelaskan dan meminta pendapat dengan pimpinan tentang Tim Verifikasi;
  6. Melaksanakan verifikasi Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Melalui Kelembagaan SLRT;
  7. Memeriksa kelengkapan berkas Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial . Jika lengkap sesuai persyaratan, diserahkan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  8. Menerbitkan Surat Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Jika dinilai valid, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir miskin memerintah kan staf untuk membuat konsep surat rekomendasi yang Kemudian ditandatanganinya atas nama Kepala Dinas;
  9. Menerbitkan Surat Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Jika dinilai valid, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir miskin memerintah kan staf untuk membuat konsep surat rekomendasi yang Kemudian ditandatanganinya atas nama Kepala Dinas; dan
  10. Memerintahkan Pengarsipan Surat Rekomendasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Sosial Kepada Kepala Seksi dan/atau Staf.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

40 menit

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up