
Penanganan Keluhan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Melalui Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Siak
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin
Dasar Hukum
- Permendagri No. 54 / 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Persyaratan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK); dan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mekanisme
- Mendatangi/Mengunjungi Puskesos SLRT Kampung/Kelurahan/Fasilitator SLRT/Sekretariat Puskesos SLRT Kabupaten Melaporkan Keluhan Membutuhkan Jaminan Kesehatan Untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi Bantuan Biaya Pengobatan dari Pemerintah Kabupaten Siak pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;
- Menerima Keluhan Pelapor dan melakukan pencatatan/registrasi. Jika Pelapor membutuhkan layanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/Puskesmas dan terdata dalam Data Penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan, maka menginformasikan kepada Pelapor untuk langsung ke Puskesmas karena telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. Jika Pelapor belum terdaftar pada BPJS Kesehatan dan Pelapor Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka menginformasikan kepada Pelapor untuk ke Puskesmas dengan menampakkan KTP/KK ke Petugas Puskesmas dan menyampaikan bahwa telah terdata dalam DTKS, kemudian data Pelapor diusulkan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. Jika Pelapor memerlukan layan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit Daerah/Rumah Sakit Swasta), maka dilakukan Rujukan ke Sekretariat Puskesos Kabupaten melalui Supervisor SLRT;
- Menerima Keluhan Pelapor dan melakukan pencatatan/registrasi, serta menerima Rujukan dari Puskesos SLRT Kampung/Kelurahan melalui Supervisor SLRT;
- Menerima, Memeriksa, serta Mengecek Kelengkapan Berkas dan Data Pelapor Keluhan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Melalui Puskesos SLRT Untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi Bantuan Biaya Pengobatan dari Pemerintah Kabupaten Siak;
- Memeriksa dan Mereviuw Form Layanan Keluhan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah dan Kelengkapan Berkas Persyaratan. Jika pelapor terdata dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya pengobatan ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Jika pelapor terdata di DTKS dan rujukan dari FKTP ke RSUD Kabupaten Siak, tidak perlu Surat Rekomendasi, cukup Fotocopy KK dicap basah Dinas Sosial Kabupaten Siak. Apabila pelapor tidak terdata dan berkas persyaratan lengkap, Back Office menandatangani Form Layanan Rujukan. Jika tidak lengkap, dikembalikan ke Front Office;
- Memeriksa dan Menelaah Form Layanan Rujukan Keluhan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Untuk memastikan Rujukan sesuai dengan keluhan Pelapor. jika telah sesuai, dilanjutkan menyiapkan Draf Surat Rekomendasi Rujukan. Jika rujukan tidak sesuai dengan keluhan, maka mengembalikan Form Layanan Rujukan ke Back Office agar diperbaiki;
- Melakukan Rujukan dengan Menandatangani Surat Rekomendasi Diperuntukkan Mendapat Surat Jaminan Pelayanan (SJP) Kesehatan;
- Menerbitkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) Kesehatan Untuk Mendapatkan Bantuan Jaminan Kesehatan Daerah; dan
- Menerbitkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) Kesehatan Untuk Mendapatkan Bantuan Jaminan Kesehatan Daerah.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
35 menit