Pelayanan Rumah Perlindungan Sosial Sementara
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.
Persyaratan
- Surat permohonan.
Mekanisme
- Penerimaan calon penerima manfaat yang akan ditempatkan di shelter yang dikirim/rujuk oleh Instansi, Lembaga Masyarakat, Masyarakat,Hasil Penjangkauan/Razia;
- Melalukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
- Melakukan asessment terhadap calon penerima manfaat;
- Laporan tentang adanya penerima manfaat;
- Melakukan pendampingan dan pelayanan terhadap penerima manfaat selama di shelter.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
9 hari kerja