produk layanan

produk layanan

Pelayanan Rumah Perlindungan Sosial Sementara

Pelayanan Rumah Perlindungan Sosial Sementara

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
  7. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  8. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  9. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  10. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  11. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  12. Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.

Persyaratan

  1. Surat permohonan.

Mekanisme

  1. Penerimaan calon penerima manfaat yang akan ditempatkan di shelter yang dikirim/rujuk oleh Instansi, Lembaga Masyarakat, Masyarakat,Hasil Penjangkauan/Razia;
  2. Melalukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  3. Melakukan asessment terhadap calon penerima manfaat;
  4. Laporan tentang adanya penerima manfaat;
  5. Melakukan pendampingan dan pelayanan terhadap penerima manfaat selama di shelter.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

9 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up