Pelayanan Penanganan Orang Terlantar
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.
Persyaratan
- Surat keterangan terlantar dari polisi; dan
- Surat permohonan penanganan dari kampung/kelurahan tempat ditemukan.
Mekanisme
- Laporan dari Satpol PP, Rumah Sakit, Kampung/Kelurahan, Masyarakat atau yang bersangkutan;
- Assesment terhadap Orang terlantar;
- Koordinasi dengan BASNAZ;
- Pembuatan surat rekomendasi;
- Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Dinas;
- Di rujuk kerumah sakit jika orang terlantar memerlukan penanganan medis;
- Di rujuk ke Dinas Sosial Propinsi Riau jika orang terlantar di pulangkan ke daerah asal di luar Propinsi Riau;
- Di pulangkan ke daerah asal jika orang terlantar beraaal dari daerah dalam Propinsi Riau; dan
- Laporan.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
8 hari kerja