produk layanan

produk layanan

Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
  6. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  7. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  8. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
  9. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  10. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.

Persyaratan

  1. Surat keterangan terlantar dari polisi; dan
  2. Surat permohonan penanganan dari kampung/kelurahan tempat ditemukan.

Mekanisme

  1. Laporan dari Satpol PP, Rumah Sakit, Kampung/Kelurahan, Masyarakat atau yang bersangkutan;
  2. Assesment terhadap Orang terlantar;
  3. Koordinasi dengan BASNAZ;
  4. Pembuatan surat rekomendasi;
  5. Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Dinas;
  6. Di rujuk kerumah sakit jika orang terlantar memerlukan penanganan medis;
  7. Di rujuk ke Dinas Sosial Propinsi Riau jika orang terlantar di pulangkan ke daerah asal di luar Propinsi Riau;
  8. Di pulangkan ke daerah asal jika orang terlantar beraaal dari daerah dalam Propinsi Riau; dan
  9. Laporan.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

8 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up