produk layanan

produk layanan

Pelayanan Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA

Pelayanan Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  7. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  8. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  9. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  10. Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.

Persyaratan

  1. Surat permohonan penanganan.

Mekanisme

  1. Laporan masyarakat (individu/ organisasi kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  2. Verifikasi dan melakukan asesment ke lapangan terhadap korban penyalahgunaan NAPZA;
  3. Berkoordinasi dengan IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA;
  4. Menginformasikan Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh penerima manfaat;
  5. Menyampaikan/Mengirimkan persayaratan yang telah di siapkan oleh penerima manfaat ke IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA;
  6. Rekomendasi dari Dinas sosial;
  7. Penandatanganan surat rekomendasi; dan
  8. Pengantaran Calon penerima manfaat ke IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

5-6 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up