
Pelayanan Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
Persyaratan
- Surat permohonan penanganan.
Mekanisme
- Laporan masyarakat (individu/ organisasi kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak;
- Verifikasi dan melakukan asesment ke lapangan terhadap korban penyalahgunaan NAPZA;
- Berkoordinasi dengan IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA;
- Menginformasikan Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh penerima manfaat;
- Menyampaikan/Mengirimkan persayaratan yang telah di siapkan oleh penerima manfaat ke IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA;
- Rekomendasi dari Dinas sosial;
- Penandatanganan surat rekomendasi; dan
- Pengantaran Calon penerima manfaat ke IPWL/Balai Rehabilitasi NAPZA.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
5-6 hari kerja