produk layanan

produk layanan

Pelayanan Penanganan Gepeng

Pelayanan Penanganan Gepeng

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
  6. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  7. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  8. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  9. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  10. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.

Persyaratan

  1. Beraktivitas sehari-hari di jalanan dengan mengharap belas kasihan orang lain.

Mekanisme

  1. Penjangkauan dan pendataan gepeng melalui razia dan laporan dari masyarakat;
  2. Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan gepeng;
  3. Di bawa ke Rumah Singgah Sementara (SELTER);
  4. Dilakukan pembinaan dalam bentuk memberikan motivasi dan mengupayakan pengembalian ke keluarga/ daerah asal;
  5. Pembuatan Rekomendasi;
  6. Pengembalian ke daerah asal baik melalui Kab. Kota maupun Propinsi; dan
  7. Laporan.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

7 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up