Pelayanan Penanganan Gepeng
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.
Persyaratan
- Beraktivitas sehari-hari di jalanan dengan mengharap belas kasihan orang lain.
Mekanisme
- Penjangkauan dan pendataan gepeng melalui razia dan laporan dari masyarakat;
- Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan gepeng;
- Di bawa ke Rumah Singgah Sementara (SELTER);
- Dilakukan pembinaan dalam bentuk memberikan motivasi dan mengupayakan pengembalian ke keluarga/ daerah asal;
- Pembuatan Rekomendasi;
- Pengembalian ke daerah asal baik melalui Kab. Kota maupun Propinsi; dan
- Laporan.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
7 hari kerja