produk layanan

produk layanan

Pelayanan Kesehatan Surat Rekomendasi Untuk Berobat (Tidak Terdata di DTKS)

Pelayanan Kesehatan Surat Rekomendasi Untuk Berobat (Tidak Terdata di DTKS)

Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5294);
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1062);
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 578); dan
  6. Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu “Peduli Sesamo” untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 139);

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampung atau Kelurahan;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  4. Fotocopy Surat Rujukan dari Puskesmas.

Mekanisme

Mekanisme Pelayanan Langsung Ke Dinas Sosial

  1. Pemohon/pelapor menuju front office Kabupaten;
  2. Mengisi form pelayanan keluhan;
  3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas front office Kabupaten;
  4. Pengisian form rujukan;
  5. Proses penandatangan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin;
  6. Pencetakan surat rekomendasi; dan
  7. Penyerahan surat rekomendasi oleh petugas front office kepada pemohon/pelapor.

Mekanisme Pelayanan Melalui Puskesos

  1. Pemohon/pelapor menuju front office puskesos kampung/kelurahan;
  2. Mengisi form pelayanan keluhan;
  3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas front office puskesos kampung/kelurahan;
  4. Pengisian form rujukan;
  5. Supervisor mereview dan upload di aplikasi KAIT;
  6. Front office kabupaten memeriksa dan memproses berkas persyaratan;
  7. Proses penandatangan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin;
  8. Pencetakan surat rekomendasi;
  9. Surat rekomendasi di upload oleh front office kabupaten di aplikasi KAIT; dan
  10. Front office kampung/kelurahan mencetak surat rekomendasi dan diserahkan ke pemohon/pelapor.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

30 menit

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up