Pelayanan Kesehatan Penambahan Anggota Keluarga PBI APBD
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5294);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1062);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 578); dan
- Peraturan Bupati Siak Nomor 139 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu “Peduli Sesamo” untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 139);
Persyaratan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK); dan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
10 hari kerja