Pelayanan dan Asistensi Adopsi Anak
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
- UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
- Permensos RI N0. 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak;
- Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang SOP dilingkungan Pemprop dan Kab/Kota;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan; dan
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
Persyaratan
- Surat permohonan;
- Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak;
- Fotocopy surat nikah orang tua kandung dan calon orang tua angkat;
- Fotocopy kartu keluarga orang tua kandung dan calon orang tua angkat; dan
- Fotocopy akte kelahiran anak.
Mekanisme
- COTA Mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Siak;
- Melakukan verifikasi kelengkapan berkas Permohonan COTA oleh Pekerja Sosial;
- Melakukan Assement dan survey kunjungan Home Visit ke rumah COTA;
- Pembuatan surat rekomendasi COTA dari Dinas Sosial Kabupaten Siak ditujukan ke Dinas Sosial Propinsi Riau;
- Penandatanganan surat rekomendasi adopsi anak oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak;
- Pembuatan SK Pengasuhan sementara COTA terhadap CAA selama 6 bulan oleh Dinas Sosial Kabupaten Siak;
- Pelaksanaan sidang PIPA dari Dinsos Provinsi; dan
- Penyerahan Surat rekomendasi BA sidang PIPA oleh Dinas Sosial Kabupaten Siak ke COTA.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
3 hari kerja