produk layanan

produk layanan

Pelayanan dan Asistensi Adopsi Anak

Pelayanan dan Asistensi Adopsi Anak

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
  2. UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  5. Permensos RI N0. 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak;
  6. Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang SOP dilingkungan Pemprop dan Kab/Kota;
  7. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  8. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan; dan
  9. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.

Persyaratan

  1. Surat permohonan;
  2. Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak;
  3. Fotocopy surat nikah orang tua kandung dan calon orang tua angkat;
  4. Fotocopy kartu keluarga orang tua kandung dan calon orang tua angkat; dan
  5. Fotocopy akte kelahiran anak.

Mekanisme

  1. COTA Mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas Permohonan COTA oleh Pekerja Sosial;
  3. Melakukan Assement dan survey kunjungan Home Visit ke rumah COTA;
  4. Pembuatan surat rekomendasi COTA dari Dinas Sosial Kabupaten Siak ditujukan ke Dinas Sosial Propinsi Riau;
  5. Penandatanganan surat rekomendasi adopsi anak oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  6. Pembuatan SK Pengasuhan sementara COTA terhadap CAA selama 6 bulan oleh Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  7. Pelaksanaan sidang PIPA dari Dinsos Provinsi; dan
  8. Penyerahan Surat rekomendasi BA sidang PIPA oleh Dinas Sosial Kabupaten Siak ke COTA.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

3 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up