
Pelayanan Bantuan Sosial Untuk Anak Yatim
Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Kriteria
Kriteria penerima Bantuan Sosial kepada Anak Yatim diluar panti adalah Anak yatim yang berasal dari keluarga miskin dan berada di luar Panti.
Persyaratan
- Terdata di Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Siak;
- Terdata di dalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial);
- Diluar DTKS tetapi telah diusulkan atau di input melalui SIKS-NG oleh petugas Fasilitator di Buktikan dengan surat keterangan dari Fasilitator diketahui Penghulu/ Lurah setempat;
- Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak yatim diluar panti di buat dan di tanda tangani oleh RT dan diketahui oleh Penghulu/Lurah;
- Melampirkan foto seluruh tubuh terbaru dan foto tempat tinggal (didalam dan diluar); dan
- Surat Permohonan Kampung/ Kelurahan diketahui Camat serta dilengkapi form Verifikasi anak yatim diluar panti.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)