Pelatihan Anak Putus Sekolah
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik[
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; dan
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
Persyaratan
- Anak putus sekolah yang berumur yang 15-18 tahun.
Mekanisme
- Surat Usulan dari Kelurahan/Kampung anak putus sekolah yang akan mengikuti pelatihan ;
- Kelengkapan Admistrasi Peserta Pelatihan;
- Asesmen Anak Putus Sekolah yang akan mengikuti pelatihan;
- Surat Pengantar Peserta Pelatihan;
- Pengantaran Peserta Pelatihan; dan
- Penjemputan Anak Putus sekolah.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
2-3 hari kerja