produk layanan

produk layanan

Pelatihan Anak Putus Sekolah

Pelatihan Anak Putus Sekolah

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik[
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
  7. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  8. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  9. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  10. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; dan
  11. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.

Persyaratan

  1. Anak putus sekolah yang berumur yang 15-18 tahun.

Mekanisme

  1. Surat Usulan dari Kelurahan/Kampung anak putus sekolah yang akan mengikuti pelatihan ;
  2. Kelengkapan Admistrasi Peserta Pelatihan;
  3. Asesmen Anak Putus Sekolah yang akan mengikuti pelatihan;
  4. Surat Pengantar Peserta Pelatihan;
  5. Pengantaran Peserta Pelatihan; dan
  6. Penjemputan Anak Putus sekolah.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

2-3 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up