
Bimbingan dan Pembinaan Anank Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada RPSA
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Persyaratan
- Anak yang berhadapan dengan hukum.
Mekanisme
- Mendapat Laporan Anak yang berhadapan dengan hukum dari APH, LSM, UPT PPA;
- Pekerja Sosial menerima laporan dari APH, masyarakat, UPT PPA;
- Pekerja Sosial melakukan Koordinasi dengan Kabid Rehsos/kasi anak terkait dengan laporan yang diterima dari APH, masyarakat, UPT PPA;
- Pekerja Sosial Melalukan penjangkauan dan assesment terhadap anak berhadapan dengan hukum;
- Pekerja Sosial membuat laporan Sosial Anak ABH;
- Pekerja Sosial Melakukan pendampingan sementara untuk menunggu proses hukum;
- Pekerja Sosial melakukan pendampingan proses hukum Anak ABH melalui pengadilan ataupun melakukan diversi;
- Pekerja Sosial melakukan case Conference dengan Kabid rehsos/kasi Anak terkait kondisi Anak ABH; dan
- Melakukan rujukan anak ABH ke LPKS/Balai/RPSA/Panti/LKSA.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
6-12 bulan hari kerja