produk layanan

produk layanan

Bimbingan dan Pembinaan Anank Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada RPSA

Bimbingan dan Pembinaan Anank Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada RPSA

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
  7. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  8. Permenpan RB No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
  9. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  10. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  11. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  12. Permensos No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Persyaratan

  1. Anak yang berhadapan dengan hukum.

Mekanisme

  1. Mendapat Laporan Anak yang berhadapan dengan hukum dari APH, LSM, UPT PPA;
  2. Pekerja Sosial menerima laporan dari APH, masyarakat, UPT PPA;
  3. Pekerja Sosial melakukan Koordinasi dengan Kabid Rehsos/kasi anak terkait dengan laporan yang diterima dari APH, masyarakat, UPT PPA;
  4. Pekerja Sosial Melalukan penjangkauan dan assesment terhadap anak berhadapan dengan hukum;
  5. Pekerja Sosial membuat laporan Sosial Anak ABH;
  6. Pekerja Sosial Melakukan pendampingan sementara untuk menunggu proses hukum;
  7. Pekerja Sosial melakukan pendampingan proses hukum Anak ABH melalui pengadilan ataupun melakukan diversi;
  8. Pekerja Sosial melakukan case Conference dengan Kabid rehsos/kasi Anak terkait kondisi Anak ABH; dan
  9. Melakukan rujukan anak ABH ke LPKS/Balai/RPSA/Panti/LKSA.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

6-12 bulan hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up