Bantuan Sosial Untuk Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8); dan
- Peraturan Bupati Siak Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mekanisme
- Memerintahkan kepada Pegawai Fungsional dan Staf Pemberitahuan usulan Bantuan sosial dari Kampung/Kelurahan;
- Mempersiapkan pembuatan Pemberitahuan usulan Bantuan sosial dari Kampung/Kelurahan;
- Memerintahkan kepada Pegawai Fungsional dan Staf merekapitulasi data usulan penerima bantuan sosial dari Kampung/Kelurahan;
- Memerintahkan kepada Tim verifikasi dan Validasi untuk melaksanakan Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Sosial;
- Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data usulan Penerima bantuan Sosial dari Kampung/Kelurahan;
- Memerintahkan kepada Kepala Bidang linjamsos Penyaluran Bantuan Sosial kepada Penerima Bantuan Sosial;
- Berkoordinasi dengan Tim Penyaluran Bantuan Sosial dalam pelaksanaan penyaluran bantuan SPTsosial ke Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak;
- Memerintahkan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi Untuk melaksanakan Monitoring dan evaluasi terhadap Data penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Siak di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak;
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap penerima bantuan sosial di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak; dan
- Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
20 hari kerja