produk layanan

produk layanan

Bantuan Sosial Untuk Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga

Bantuan Sosial Untuk Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga

Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8); dan
  2. Peraturan Bupati Siak Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Mekanisme

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Fungsional dan Staf Pemberitahuan usulan Bantuan sosial dari Kampung/Kelurahan;
  2. Mempersiapkan pembuatan Pemberitahuan usulan Bantuan sosial dari Kampung/Kelurahan;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Fungsional dan Staf merekapitulasi data usulan penerima bantuan sosial dari Kampung/Kelurahan;
  4. Memerintahkan kepada Tim verifikasi dan Validasi untuk melaksanakan Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Sosial;
  5. Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data usulan Penerima bantuan Sosial dari Kampung/Kelurahan;
  6. Memerintahkan kepada Kepala Bidang linjamsos Penyaluran Bantuan Sosial kepada Penerima Bantuan Sosial;
  7. Berkoordinasi dengan Tim Penyaluran Bantuan Sosial dalam pelaksanaan penyaluran bantuan SPTsosial ke Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak;
  8. Memerintahkan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi Untuk melaksanakan Monitoring dan evaluasi terhadap Data penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Siak di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak;
  9. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap penerima bantuan sosial di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak; dan
  10. Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Siak.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

20 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up