produk layanan

produk layanan

Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana;
  2. Peraturan Menteri Sosial Nomo7 tahun 2013 tentang perubahanPeraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana;
  3. Perbup Siak Nomor 20.a Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana;
  4. Peraturan Bupati Siak Nomor 103  tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8);
  6. Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak;
  7. Perbup Siak Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak;
  8. Peraturan Bupati Siak Nomor 103  tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Siak; dan
  9. Peraturan Bupati Siak Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak  Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 91).

Mekanisme

  1. Menerima Proposal Dari Korban Bencana Sosial Bagian Umum Dinas Sosial Kab.Siak kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. Mempersiapkan Tim yang akan turun ke lokasi;
  3. Identifikasi di Lokasi Kejadian;
  4. Meminta Paraf Kadis;
  5. Sekretaris Daerah Menandatangani SPT Tim Identifkasi;
  6. Kepala Dinas Memberikan SPT ke Tim Identikasi;
  7. Tim Identikasi mengidentifikasi kebutuhan dan persentase korban bencana dituangkan dalam laporan atau Berita Acara untuk disampaikan kepada kepala dinas sosial;
  8. Memerintahkan Tim Penyaluran untuk melakukan Penyaluran;
  9. PPTK akan Mengambil jenis bantuan pemakanan maupun sandang dari gudang bansos;
  10. Tim penyaluran membuat berita acara penyaluran dan bantuan diserahkan kepada penerima sesyau dengan yg tercantum pada berita acara; dan
  11. Mendokumentasikan bukti Berita acaraKepala Dinas berita acara ditanda tangani oleh kepada dinas.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

1 hari kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up