
Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana;
- Peraturan Menteri Sosial Nomo7 tahun 2013 tentang perubahanPeraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana;
- Perbup Siak Nomor 20.a Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana;
- Peraturan Bupati Siak Nomor 103 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Siak;
- Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8);
- Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak;
- Perbup Siak Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak;
- Peraturan Bupati Siak Nomor 103 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Siak; dan
- Peraturan Bupati Siak Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 Nomor 91).
Mekanisme
- Menerima Proposal Dari Korban Bencana Sosial Bagian Umum Dinas Sosial Kab.Siak kepada Kepala Dinas Sosial;
- Mempersiapkan Tim yang akan turun ke lokasi;
- Identifikasi di Lokasi Kejadian;
- Meminta Paraf Kadis;
- Sekretaris Daerah Menandatangani SPT Tim Identifkasi;
- Kepala Dinas Memberikan SPT ke Tim Identikasi;
- Tim Identikasi mengidentifikasi kebutuhan dan persentase korban bencana dituangkan dalam laporan atau Berita Acara untuk disampaikan kepada kepala dinas sosial;
- Memerintahkan Tim Penyaluran untuk melakukan Penyaluran;
- PPTK akan Mengambil jenis bantuan pemakanan maupun sandang dari gudang bansos;
- Tim penyaluran membuat berita acara penyaluran dan bantuan diserahkan kepada penerima sesyau dengan yg tercantum pada berita acara; dan
- Mendokumentasikan bukti Berita acaraKepala Dinas berita acara ditanda tangani oleh kepada dinas.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja