Bantuan Pemakaman Bagi Mayat Terlantar
Bidang Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.
Persyaratan
- Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Surat Kematian Setempat.
Mekanisme
- Laporan masyarakat (individu/ organisasi kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak;
- Membuat surat untuk di disposisi oleh kepala dinas sosial Kabupaten Siak;
- Sekretaris menelaah isi surat untuk selanjutnya di perhadapkan kepada kepala dinas/ disposisi ke bidang yang dimaksud;
- Melakukan verifikasi surat permintaan;
- Koordinasi dengan pihak terkait (Rumah Sakit, Basnaz, FKUB, Paguyuban) dalam penyelenggaraan Jenazah; dan
- Membuat laporan.
Biaya
Gratis (tidak dipungut biaya)
Waktu Penyelesaian
100 menit kerja