produk layanan

produk layanan

Bantuan Pemakaman Bagi Mayat Terlantar

Bantuan Pemakaman Bagi Mayat Terlantar

Bidang Rehabilitasi Sosial

Dasar Hukum

  1. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial;
  6. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  7. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  8. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan;
  9. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  10. Permensos No. 09 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota; dan
  11. Permensos No. 16 Tahun 2019 tentang Standr Nasional Rehabilitasi Sosial.

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian dan Surat Kematian Setempat.

Mekanisme

  1. Laporan masyarakat (individu/ organisasi kelurahan kepada Dinas Sosial Kabupaten Siak;
  2. Membuat surat untuk di disposisi oleh kepala dinas sosial Kabupaten Siak;
  3. Sekretaris menelaah isi surat untuk selanjutnya di perhadapkan kepada kepala dinas/ disposisi ke bidang yang dimaksud;
  4. Melakukan verifikasi surat permintaan;
  5. Koordinasi dengan pihak terkait (Rumah Sakit, Basnaz, FKUB, Paguyuban) dalam penyelenggaraan Jenazah; dan
  6. Membuat laporan.

Biaya

Gratis (tidak dipungut biaya)

Waktu Penyelesaian

100 menit kerja

Download more icon variants from https://tabler-icons.io/i/arrow-up